Lombok, SUARA PEMBARUAN – Aksi ratusan karyawan Alfamart di Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ramai menjadi perhatian publik di media sosial. Demonstrasi tersebut dipicu penutupan 25 gerai ritel modern Alfamart oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.
Dalam video yang beredar di media sosial TikTok melalui akun @FreyaDitt pada Kamis, 21 Mei 2026, tampak massa yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart Lombok Tengah menyampaikan keresahan mereka terkait masa depan pekerjaan pascapenutupan gerai.
Para pekerja mengaku khawatir terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meningkatnya beban biaya hidup jika nantinya harus dipindahkan ke lokasi kerja lain.
“Makan, biaya kos, dan transportasi. Nggak cukup buat kami,” ujar salah seorang pegawai saat aksi berlangsung.
Ia juga menyebut masih ada berbagai kebutuhan lain yang harus dipenuhi di tengah ketidakpastian nasib pekerjaan mereka.
Karyawan Soroti Wacana Relokasi
Di tengah polemik penutupan gerai, muncul wacana relokasi pekerja ke toko Alfamart lain yang masih beroperasi. Namun usulan tersebut dinilai tidak mudah dijalankan para karyawan.
Mereka menilai perpindahan lokasi kerja berpotensi menambah biaya transportasi dan membuat jarak tempuh semakin jauh dari tempat tinggal.
“Kalau kita nanti jauh, otomatis kita jauh dari tempat rumah, Pak. Kalau yang sekarang di dekat rumah,” kata salah satu pegawai dalam aksi tersebut.
Kondisi itu membuat banyak pekerja merasa cemas karena penghasilan yang diterima dinilai belum tentu mampu menutupi tambahan pengeluaran harian jika relokasi benar-benar diterapkan.
Pemkab Tegaskan Penutupan Sesuai Aturan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan langkah penutupan puluhan gerai tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menyatakan sebanyak 25 gerai ritel modern telah melakukan penutupan mandiri sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah daerah.
“Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” ujarnya pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pemkab Lombok Tengah menilai keberadaan ritel modern harus diatur agar tidak mengganggu keberlangsungan toko kelontong tradisional dan pelaku UMKM di daerah.
“Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” tegas Dalilah.*