regional

Walhi Bengkulu Soroti dan Kritisi Rencana Pembangunan PLTPB di Kabupaten Kepahiang

Kamis, 26 Februari 2026 | 09:21 WIB
Walhi Bengkulu bersama organisasi pencinta lingkungan di Bengkulu menggelar diskusi publik terkait kejahatan korporasi sawit dan konflk Agraria di Bengkulu beberapa waktu lalu.(Foto/Ist)

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa label “energihijau” tidak otomatis menjamin  keadilan ekologis. Walhi Bengkulu menyatakan bahwa : • Kepahiang bukan ruang kosong investasi; • Bukit Hitam dan Kabawetan adalah bagian dari sisteme kologis Bukit Barisan yang tidak boleh dirusak; • Transisi energi harus berkeadilan, bukan menjadi wajah baru eksploitasi sumber daya alam.

Julius Nainggolan Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu, Rabu (25/2/2026)  penyampaikan“Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang kotor. Jika pembangunan berarti mengorbankan rakyat dan bentan galam Bukit Barisan, maka kami berdiri untuk menolak,” tegasnya.

Perdebatan mengenai PLTP di Kepahiang mencerminkan dilema besar dalama genda transisi energi nasional antara kebutuhan pengurang anemisi dan kewajiban menjaga ruanghidup rakyat serta keberlanjutan ekosistem.

Walhi Bengkulu menegaskan bahwa masa depan energi Indonesia harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilanekologis. Tanpa itu, transisi energi berisiko menjadi sekadar pergantian bentuk eksploitasi dengan label hijau.

Energi bersih harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan hak rakyat. Proyek PLTPB di Kabupaten Kepahiang direncanakan akan dimulai pada tahun 2025 ini dan ditargetkan selesai pada tahun 2030.

Untuk lokasi proyek di Air Sempiang akan dikelola langsung oleh PT PLN (Persero), sedangkan untuk lokasi kedua proyek berada di Desa Batu Bandung, dan Muara Kemumu, yang akan dikelola perusahaan asal Turki, Hitay Energy Holdings.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini