Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan dan kritis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.
Walhi Bengkulu menegaskan proyek tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai agenda strategis melainkan sebagai intervensi besar terhadap kawasan ekologis trategis yang menjadi penyangga utama sistem lingkungan hidup.
Diketahui proyek yang dikembangkan oleh PT PLN (Persero) ini, direncanakan berada di wilayah Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, serta kawasan perbukitan Bukit Hitam yang terhubung dengan sistem panas bumi Gunung Kabah bagian dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan.
Secara geografis, Kabawetan dan Bukit Hitam merupakan kawasan dataran tinggi dengan kemiringan lereng yang curam, tanah vulkanik muda, serta sistem hidrologi yang sensitif. Wilayah ini menjadi daerah tangkapan air penting bagi pertanian dan kebutuhan domestik masyarakat.
Kawasan tersebut juga merupakan bagian integral dari bentang Bukit Barisan yang berfungsi sebagai penyanggah aneka ragam hayati Sumatera, Pengatur iklim mikro regional, kawasan resapan air utama, pelindung dari risiko erosi dan longsor.
Gangguan Sistem Pegunungan
Menurut analisis Walhi Bengkulu, gangguan terhadap sistem pegunungan ini berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap wilayah hilir, termasuk sentra pertanian kopi dan hortikultura yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat Kepahiang.
Meskipun geothermal diklaim sebagai energi rendahemisi, proses eksplorasi dan eksploitasi panas bumi melibatkan aktivitas pengeboran dalam, injeksi dan ekstraksi fluida bertekanan tinggi, serta pembangunan infrastruktur skala besar.
Wilayah dengan struktur geologiaktif seperti Bukit Barisan, aktivitas tersebut berpotensi memicu gempa mikro akibat perubahan tekanan reservoir, gangguan sistem air tanah dan penurunan debit mata air, risiko longsor akibat pembukaan lahan dan perubahan struktur tanah, emisi gas non-kondensabel seperti hidrogen sulfida (HS), perubahan bentang
alam permanen.
Dalam laporan berjudul Geothermal di Indonesia: DilemaPotensi dan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi, https://www.walhi.or.id/geothermal-di-indonesia-dilema-potensi-dan-eksploitasi-atas-nama-transisi-energi) Walhi menyebut bahwa praktik pengembangan geothermal di Indonesia seringkali tetap menunjukkan pola ekstraktif, minim partisipasi publik, dan berpotensi memperluas konflik agraria.
Dari sisi hukum, Walhi Bengkulu menegaskan bahwa proyek PLTP wajib tunduk pada perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penyusunan Amdal
Kewajiban penyusunan AMDAL yang transparan dan paritisipatif, Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat terdampak. Jika proyek berjalan tanpa keterbukaan informasi dan persetujuan masyarakat secara utuh, maka berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Penolakan terhadap proyek geothermal bukan tanpa preseden. Di berbagai wilayah Indonesia, protek panas bumi telah memicu ketegangan sosial dan kekhawatiran lingkungan, seperti penolakan masyarakat Poco Leok di Flores, Nusa Tenggara Timur, karena ancaman kehilangan lahan dan sumber air, ketegangan sosial di sekitar proyek panas bumi Sorik Marapi, Sumatera Utara, Kritik terhadapsejumlahproyek geothermal lain yang dinilai minim partisipasi publik dan berisiko terhadap ekosistem