Truk Dilarang Melintas, Polisi “Saring” Kendaraan Sumbu Tiga di Gerbang Kaligawe

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 25 Maret 2026 | 17:07 WIB
Petugas kepolisian melakukan penyekatan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga di kawasan Kaligawe, Semarang, Rabu (25/3/2026), guna menjaga kelancaran arus balik Lebaran.
Petugas kepolisian melakukan penyekatan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga di kawasan Kaligawe, Semarang, Rabu (25/3/2026), guna menjaga kelancaran arus balik Lebaran.

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN  — Arus balik Lebaran 2026 di Kota Semarang tak hanya dipadati kendaraan pemudik, tetapi juga diawasi ketat. Di tengah padatnya pergerakan kendaraan, polisi melakukan “penyaringan” terhadap truk-truk besar yang nekat melintas di jalur utama.

Melalui Operasi Ketupat Candi 2026, jajaran Polda Jawa Tengah terus menggencarkan penyekatan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, baik di jalur arteri maupun tol. Salah satu titik pengawasan dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk, tepatnya di ujung Tol Kaligawe, Rabu (25/3/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di tengah masa pembatasan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi, melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, serta Kakorlantas Polri.

Aturan tersebut membatasi operasional kendaraan seperti truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, hingga angkutan material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Kebijakan ini berlaku di berbagai ruas tol dan non-tol di seluruh Indonesia, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Dalam praktik di lapangan, petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dihentikan, kemudian diberikan imbauan secara persuasif dan diarahkan menuju jalur alternatif atau kantong parkir yang telah disiapkan.

Perwira Pengendali di lapangan, AKP Bambang, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan Kaligawe yang dikenal sebagai jalur vital keluar-masuk Kota Semarang.

“Penyekatan ini merupakan implementasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar para pengemudi memahami pentingnya aturan ini,” ujarnya.

Senada, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua kendaraan barang terkena pembatasan. Angkutan BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat dilengkapi dokumen muatan yang jelas serta tidak melanggar ketentuan dimensi dan kapasitas kendaraan (ODOL).

“Kami mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini. Kepatuhan sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus balik dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Selama pelaksanaan penyekatan, kondisi lalu lintas di sekitar Kaligawe terpantau aman dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Melalui langkah ini, Polda Jawa Tengah berharap mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran dapat berlangsung tertib, nyaman, dan minim hambatan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X