Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma Meninggal di Jepang

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 13 November 2025 | 07:19 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.(Foto/Dok)
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.(Foto/Dok)

Bengkulu,SUARA PEMBARUAN-Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.

Dalam surat itu, Gubernur Helmi menugaskan sejumlah pejabat penting lintas instansi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Mereka terdiri dari atas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala UPTD PPA DP3APPKB Provinsi Bengkulu, dan Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Tim tersebut diberi waktu 14 hari kerja sejak surat ditandatangani untuk melaksanakan investigasi dan melengkapi informasi penyebab kematian korban. Hasil pelaksanaan tugas wajib dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga Bengkulu, terutama perempuan dan anak.

Seperti diketahui Gubernur Helmi Hasan tidak hanya membentuk Tim mengusut dugaan TTPO warga Kabupaten Seluma meninggal di Jepang, tapi juga memberikan bantuan biaya pemulangan jenazah Adelia Maysa (23) ke Bengkulu sebesar Rp 50 juta.

Bantuan ini diberikan karena keluarga alm Adelia Maysa masih kekurangan dana untuk membayar biaya perawatan selama di rumah sakit di Jepang dan pemulangan jenazah almarhumah Adelia ke tanah kelahirannya di Seluma sebanyak Rp 200 juta.

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X