MUI dan Pemprov Bengkulu Diharapkan Dapat Membawa Pencerahan Bagi Masyarakat

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Pengurus MUI Provinsi Bengkulu masa bakti 2025-2030 dikukuhkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan di Balai Raya Semarak, Selasa 12 Agustus 2025.(Foto/Ist)
Pengurus MUI Provinsi Bengkulu masa bakti 2025-2030 dikukuhkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan di Balai Raya Semarak, Selasa 12 Agustus 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengukuhkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu masa bakti 2025–2030, bertempat di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Selasa (12/8/2025).

Acara ini menjadi awal perjalanan baru untuk menebar cahaya pencerahan dan menumbuhkan harmoni di Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Helmi Hasan mengucapkan selamat kepada pengurus MUI Provinsi Bengkulu masa bakti lima tahun kedepan, dan berharap sinergi antara MUI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dapat membawa pencerahan bagi masyarakat, serta mewujudkan kehidupan kebangsaan yang diredoi Allah SWT.

"Mari kita bersama-sama membangun harmoni di tengah masyarakat kita yang majemuk,” ajak Helmi seraya menekan pentingnya semangat modernisasi beragama di Bengkulu, untuk menghindarkan perpecahan, sekaligus menciptakan kedamaian dan harmoni.

Menurutnya, ajaran agama perlu diaktualisasikan secara bijak agar dapat menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai luhur.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Helmi, terus mengajak masyarakat memakmurkan masjid dan membantu anak yatim piatu sebagai bagian dari upaya memperkuat kehidupan keagamaan.

Dengan kerja sama erat antara pemerintah dan MUI, Helmi optimistis Bengkulu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun masyarakat yang harmonis, religius, dan sejahtera.

“Dengan semangat dan komitmen bersama, kita yakin Bengkulu bisa mencapai kemajuan yang lebih besar, menjadi tempat yang lebih baik untuk hidup dan beribadah,” demikian Helmi Hasan.

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X