Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Tiga perangkat di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman yakni S. Dukuh Maguwoharjo, ES Jogoboyo, dan N. Danarta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dari tersangka berinisial K yang merupakan Lurah Maguwoharjo yang menyewakan tanah kas dan palungguh dengan total luas 2,5 ribu m2; kepada pihak KW selama 20 tahun dengan harga sewa Rp12,5 juta per tahun.
Tersangka Kasidi yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan ketiga perangkat desa itu secara bersama-sama menyewakan tanah kas desa dan pelungguh tanpa izin dari Gubernur DIY untuk lokasi olahraga dan pariwisata. Untuk sarana olahraga tersebut disewakan dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6,5 ribu meter m2; di lokasi yang sama disewakan oleh Lurah Maguwoharjo dengan total sewa senilai Rp32 juta per tahun. Untuk tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan palungguh dengan harga sewa mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun dari beberapa persil. Sedangkan tersangka N menyewakan tanah palungguh seluas 6 ribu m⊃2; sebanyak 2 kali untuk jangka waktu 5 tahun (Rp50 juta) dan 1 tahun (Rp20 juta).
“Nilai kerugian atas tindakan para perangkat kelurahan ini sebesar Rp805 juta. Hingga saat ini penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp272 juta, dokumen dokumen perjanjian sewa, dan dokumen dokumen terkait” katanya, kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Saat ini, berkas perkara dari 3 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan sudah dinyatakan lengkap. “Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Atas Pelanggaran Hukum yang dilakukan ketiga tersangka tersebut maka mereka akan dikenai pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Berkedok Ormas, Enam Pelaku Kriminal Ditangkap Polda Jateng dalam Operasi Antipremanisme
Polda Jateng Tangkap 40 Pelaku Premanisme dalam Sehari, Operasi Aman Candi 2025 Terus Digencarkan
Polda Bengkulu Berikan Layanan Trauma Healing Bagi Korban Gempa