Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang atlet Israel berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta sepenuhnya berlandaskan pada prinsip konstitusi negara, bukan keputusan sepihak.
Erick menjelaskan, keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi Indonesia terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan internasional.
“Kami di Kemenpora sebagai perwakilan pemerintah, berpegang pada prinsip menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan publik dalam setiap event internasional,” ujar Erick Thohir melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Erick, langkah pemerintah bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan tindakan konstitusional yang bertujuan menegakkan prinsip dasar negara serta melindungi kedaulatan nasional.
“Prinsip ini berlandaskan UUD 1945 yang menekankan pentingnya keamanan, ketertiban umum, serta kewajiban negara dalam mewujudkan ketertiban dunia,” tegasnya.
Erick juga menegaskan bahwa keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia tidak akan memengaruhi posisi pemerintah. Indonesia, kata dia, tetap berpegang pada kebijakan nasional yang sejalan dengan konstitusi dan prinsip kedaulatan negara.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menekankan bahwa dunia olahraga semestinya menjadi wadah diplomasi yang menjunjung martabat dan kedaulatan bangsa, bukan sekadar ajang kompetisi.
“Indonesia akan terus berpartisipasi aktif di berbagai ajang olahraga regional, Asia, dan dunia, agar olahraga menjadi cerminan kekuatan dan kehormatan bangsa,” ujar Erick.
IOC Jatuhkan Sanksi
Sebelumnya, IOC menjatuhkan sanksi kepada Indonesia setelah pemerintah menolak memberikan visa bagi atlet Israel yang akan berlaga pada 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships di Jakarta, 19–25 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, IOC menyebut keputusan Indonesia tersebut bertentangan dengan Piagam Olimpiade yang menolak segala bentuk diskriminasi dalam dunia olahraga.
“Semua atlet, tim, dan ofisial yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi tanpa diskriminasi dari negara tuan rumah,” tulis IOC dalam rilis resminya, Rabu (22/10/2025).
Sebagai konsekuensi, Komite Eksekutif IOC memutuskan menghentikan seluruh komunikasi dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia.
“Seluruh dialog terkait peluang Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade, Youth Olympic Games, atau kegiatan Olimpiade lainnya dihentikan hingga pemerintah memberikan jaminan bahwa semua peserta dapat masuk tanpa memandang kebangsaan,” demikian bunyi pernyataan resmi IOC.
Dengan sanksi tersebut, Indonesia sementara dikeluarkan dari daftar calon tuan rumah berbagai ajang olahraga internasional sampai ada jaminan resmi dari pemerintah mengenai keterbukaan akses bagi seluruh atlet dunia.*