nasional

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pinjam Modal, FIT Fokus pada Penyelesaian Hak dan Kewajiban

Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:15 WIB
​"Tampilan situs web layanan pendanaan digital Pinjam Modal milik PT Finansial Integrasi Teknologi. (Ist)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT), penyelenggara layanan pendanaan digital Pinjam Modal. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-9/D.06/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Dengan keputusan ini, FIT menghentikan seluruh kegiatan usaha Pinjam Modal sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Langkah pencabutan izin usaha ini dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri. FIT menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses penyelesaian hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan yang ditetapkan OJK. Proses tersebut mencakup penyelesaian kewajiban kepada mitra, pengguna layanan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian, FIT akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan posisi keuangan akhir perusahaan. Audit ini bertujuan memastikan seluruh hak dan kewajiban perusahaan dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. “Kami berkomitmen menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Pinjam Modal sebelumnya dikenal sebagai salah satu platform pendanaan digital yang berizin dan diawasi OJK. Sejak memperoleh izin usaha pada 2019, perusahaan ini berupaya menyediakan akses pembiayaan berbasis teknologi bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Namun, dinamika industri fintech lending yang semakin ketat, ditambah persaingan dengan platform besar, membuat sejumlah perusahaan memilih restrukturisasi atau menghentikan operasional.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2026 terdapat lebih dari 100 penyelenggara LPBBTI yang terdaftar dan berizin. Namun, tidak sedikit yang akhirnya mengajukan pencabutan izin usaha karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan menjaga keberlanjutan bisnis, tantangan pendanaan, hingga kebutuhan konsolidasi. Pencabutan izin atas permintaan sendiri seperti yang dilakukan FIT menjadi salah satu mekanisme resmi yang diatur OJK untuk menjaga stabilitas industri.

Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pengguna. Hal ini termasuk pengembalian dana, penyelesaian kontrak, serta transparansi informasi kepada masyarakat. OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pendanaan digital, dengan memastikan platform yang digunakan memiliki izin resmi dan diawasi regulator.

Penghentian operasional Pinjam Modal menambah daftar perusahaan fintech lending yang mundur dari industri dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, OJK menilai langkah ini sebagai bagian dari proses seleksi alami dalam industri keuangan digital. Hanya perusahaan dengan tata kelola kuat, model bisnis berkelanjutan, serta kemampuan menjaga kepercayaan konsumen yang akan bertahan.

Bagi pihak yang masih memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan usaha Pinjam Modal, FIT menyediakan saluran komunikasi melalui email resmi di customer@pinjammodal.id. Perusahaan berharap seluruh proses transisi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah hukum maupun kerugian bagi pengguna.

Dengan pencabutan izin usaha ini, peta industri fintech lending di Indonesia kembali mengalami perubahan. Meski jumlah pemain berkurang, OJK menilai hal tersebut justru dapat memperkuat ekosistem dengan menyisakan perusahaan yang lebih sehat dan berdaya saing. Ke depan, regulator akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara LPBBTI, termasuk dalam hal transparansi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan bisnis.

Langkah FIT menjadi cerminan dinamika industri fintech di Indonesia yang masih mencari bentuk ideal. Di satu sisi, teknologi membuka peluang besar bagi akses pembiayaan masyarakat. Namun di sisi lain, tantangan keberlanjutan bisnis dan regulasi ketat membuat perusahaan harus terus beradaptasi. Pencabutan izin Pinjam Modal menjadi salah satu contoh bagaimana industri ini bergerak menuju konsolidasi, dengan harapan tercipta ekosistem yang lebih sehat dan stabil.

 

Tags

Terkini

PP DMI Bantu  Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:13 WIB