nasional

Hasrul, Jurnalis yang Menembus Posisi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, S.E.,M.M. (Ist)

Sanksi denda tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sektor penyiaran di tanah air. Aturan denda itu tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.

Sebagai komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menyebut, langkah terseut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kini, jabatan Ketua KPI Pusat yang baru diemban Hasrul, harapan masyarakat tentu sangat besar agar KPI dapat lebih fokus dan menambah kesempurnaan dalam mengatur regulasi yang terkait berbagai penyiaran di tanahair. (*)

 

BIODATA

Nama: Muhammad Hasrul Hasan

Jabatan : Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029.

Tempat Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 22 Desember 1983

PENGALAMAN KERJA

Komisioner KPI Pusat (Periode 2023–2026)

Ketua KPID Sulawesi Selatan (Periode 2020–2022)

Komisioner / Koordinator Bidang PS2P KPID Sulawesi Selatan (Periode 2017–2020)

Mendirikan CV. Inspirasi Rumah Kayu (IRK Production) (Tahun 2014)

Manager Teknik dan Produksi PT. Sunu Network Broadcast Televisi (Celebes TV) (Tahun 2010)

Koordinator Daerah SUN TV Makassar (Tahun 2008)

Halaman:

Terkini

Biaya Haji 2027 Naik, Setoran Jemaah Malah Turun

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:15 WIB