Pengusaha Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Hingga 75 Persen

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:29 WIB
Ilustrasi pemandu lagu di tempat hiburan karaoke.
Ilustrasi pemandu lagu di tempat hiburan karaoke.

Semarang, suarapembaruan.news - Sejumlah pelaku usaha jasa hiburan di Kota Semarang mengeluh soal pajak hiburan naik 40 persen hingga 75 persen. Keluhan itu dirasakan dua tempat hiburan di Kota Semarang yaitu Inul Vizta Karaoke Keluarga dan Eleven Karaoke & Lounge.

Kedua tempat usaha tersebut merupakan anggota  Paguyuban Entertainment Semarang atau Pagersemar.

Manager Inul Vista Semarang, Fic Indarto mengaku, kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen tersebut, sangat memberatkan pemilik tempat hiburan.

Pasalnya, kenaikan tarif pajak tersebut berdampak pada kenaikan tarif bagi pelanggan, sehingga konsumen akan terbebani harga tinggi dan ujungnya bisnis menjadi lesu. Sangat berat untuk kami para pengelola bisnis hiburan," ungkap Indarto kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Manager Eleven Karaoke & Lounge, Sahilli mengaku, kenaikan pajak tersebut sangat membebani para pelaku jasa hiburan di Kota Semarang, khususnya perusahaannya.

‘’Jelas sangat menjadi beban kami, dari pajak sebelumnya saja, kami bekerja keras untuk dapat memenuhi kewajiban pajak, apa lagi pajak dinaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen," paparnya.

Kedua pelaku usaha hiburan di Kota Semarang itu mendesak kepada pemerintah agar kenaikan pajak hiburan bisa dievaluasi kembali. Hal itu dilakukan agar operasional  tempat hiburan bisa berjalan seimbang dengan kewajiban membayar pajak.

Untuk diketahui pajak hiburan sebelum Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan diputuskan dengan kenaikan 40 persen hingga 75 persen adalah, untuk Klub Malam sebesar 35 persen, Spa 35 persen, Karaoke 25 persen dan Billiard sebesar 15 persen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari,  menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak tersebut sudah sesuai UU (Perda no 10 th 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024)

"Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan yang ada adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang  didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan," ujar Iin, sapaan akrabnya.

Menurut Iin,  kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikan sebesar 40 - 75 persen.

"Kenaikan pajak tempat hiburan tersebut, akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak," tutup Indriyasari.

Terkait kenaikan pajak tempat hiburan yang sudah ditetapkan tersebut, Bapenda Kota Semarang akan melakukan sosialisasi pemahaman kenaikan pajak kepada Pagersemar. (SPnews/Stefy Thenu)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50 WIB

Buah Durian Mulai Membanjiri Kota Bengkulu

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:39 WIB
X