Untuk itu, AJI Bengkulu menyatakan sikap (1) Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya.(2) Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers.
Baca Juga: Satu Calon daftar menjadi Bakal Ketua DPD Golkar DIY Periode 2025-2030
(3) Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik
(4) Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini guna menjaga marwa dan tugas pers yang bebas dan independen.
(5) Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang merdeka adalah pondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.(*)