Pemkab Bengkulu Tengah Berupaya Maksmimal Pertahankan Tenaga PPPK

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 16 April 2026 | 06:13 WIB
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.(Foto/Dok)
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.(Foto/Dok)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- Meski pemerintah pusat membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD dan terbatasnya fiskal, tapi Pemkab Bengkulu Tengah tetap berupaya mempertahankan PPPK agar tidak terjadi PHK.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, di Bengkulu, Rabu (15/4/2026). Ia mengatakan, mengatasi kebijakan pemerintah pusat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan terbatasnya fiskal, maka Pemkab Bengkulu Tengah melakukan penyesuaian struktur anggaran.

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kini tengah melakukan kajian ulang terhadap beban belanja pegawai.

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah.  Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Status kontrak yang dimiliki PPPK dinilai membuat posisi mereka lebih rentan dalam kebijakan efisiensi anggaran. Namun, Pemkab Bengkulu Tengah tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sejumlah langkah strategis saat ini tengah disiapkan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan menjaga stabilitas tenaga kerja. Bupati menegaskan komitmen untuk mempertahankan PPPK semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Bupati Rachmat berharap ke depan akan ditemukan kebijakan yang adil dan proporsional antara pemenuhan aturan pusat serta perlindungan tenaga PPPK di daerah.

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X