olahraga

PB PSTI Labrak Keputusan KONI Pusat, Pengurus Provinsi Wacanakan Munas Tandingan

Jumat, 27 Desember 2024 | 08:31 WIB
H.Surianto berkaos putih didampingi 15 Pengprov yang hadir di Jakarta setelah menghadap Kabid Organisasi KONI pusat, 19 Desember 2024 lalu. (Ist)

Jakarta – SUARA PEMBARUAN - Persatuan Sepaktakraw Indonesia ( PSTI) yang dipimpin Ketua Umum Asnawi Abd. Rahman tetap akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) pada tanggal, 26-29 Desember 2024 bertempat di ISTC Sukabumi  kendati dalam suasana libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini dianggap tidak menghargai umat kristiani yang akan melaksanakan ibadah,  padahal KONI Pusat sudah mengeluarkan surat pencabutan rekomenasi pelaksanaan Munas nomor: 1978/UMM/XII/2024 tanggal, 20 Desember 2024.

Salah seorang anggota mengatakan, itu artinya PB.PSTI tidak mengindahkan KONI Pusat sebagai pembina prestasi bagi cabang olahraga dan yang mengeluarkan Surat Keputusan cabang olahraga di Indonesia. Ini sangat ironis karena dengan mengabaikan surat pencabutan rekomendasi tersebut kredibilitas KONI Pusat diuji oleh PB.PSTI.

Sudah saatnya KONI Pusat mengambil langkah tindakan atau memberi sangsi organisasi kepada PB.PSTI agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya dan akan menjadi contoh bagi cabang olahraga lainnya.

Dengan tetap menyelenggarakan Munas, tanpa menghiraukan pencabutan rekomendasi pelaksanaan Munas sudah selayaknya KONI Pusat mengambil tindakan tegas dengan memberikan sangsi pembekuan PB.PSTI dengan Ketua Umum Asnawi dan KONI Pusat segera membentuk caretaker.

Dengan akan dibentuknya caretaker oleh KONI Pusat maka selesai sudah kepengurusan PB.PSTI periode 2019-2025 dengan Ketua Umum Asnawi Abd.Rahman.

Munas Tandingan

Informasi yang diperoleh mengatakan, hampir lebih dari separuh anggota PSTI seluruh Indonesia bersiap akan melaksanakan Munas tandingan apapun yang dihasilkan oleh Munas versi Asnawi.

Karena pelaksanaan Munas yang akan dimulai Kamis tidak akan dihadiri oleh perwakilan KONI Pusat.

Dukungan mayoritas anggota PSTI seluruh Indonesia kepada calon Ketua Umum H. Surianto periode 2025-2029 semakin kencang.

Sedangkan anggota PSTI versi Munas  Asnawi hanya akan dihadiri segelintir pengprov PSTI, itupun sudah banyak yang kadaluwarsa kepengurusannya alias sudah mati atau lewat masa periodenya sehingga yang akan hadir tidak memiliki legalitas secara organisasi dan potensi rekayasa kehadiran peserta untuk memperlihatkan bahwa mereka didukung mayoritas.

Dengan adanya wacana Munas tandingan yang diinisiasi mayoritas pengprov PSTI seluruh Indonesia akan sangat merugikan pembinaan atlet sepaktakraw di Indonesia akibat keserakahan segelintir orang yang masih haus pada kekuasaan.

Padahal menurut sumber, Munas PB PSTI jelas jelas melanggar aturan organisasi dan AD/ART PSTI dan AD/ART KONI, dimana dijelaskan bahwa  Ketua Umum hanya dapat menjabat dua priode, sedangkan untuk menjabat pada periode  ketiga kalinya boleh asalkan didukung secara aklamasi oleh pemegang hak suara dan tidak ada calon lain atau calon tunggal.

Asnawi selain tidak didukung oleh pengprov PSTI seluruh Indonesia juga ada calon lainnya H.Surianto yang juga adalah Ketua Umum PSTI Pengprov Sulawesi Selatan dan juga merupakan mantan pemain sepaktakraw pada masanya.

Halaman:

Terkini