bisnis

Lindungi Hak Masyarakat Miskin, Pertamina Bekali Pangkalan LPG dengan Aplikasi MAP

Senin, 7 Oktober 2024 | 08:23 WIB
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Erwin Dwiyanto (kiri gambar) beserta tim manajemen melakukan monitoring LPG 3 kg di agen dan pangkalan, (SP.news/Dok)

Pemerintah telah menetapkan LPG 3 kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi: Rumah tangga kurang mampu, Usaha mikro untuk memasak, Nelayan sasaran dan Petani sasaran.

 

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan konsumen yang telah terdata. Pertamina diharuskan melakukan pendataan konsumen pengguna dan pencatatan transaksi LPG 3 kg. Penyalurannya pun dilakukan dengan berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian satu tabung. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjalankan regulasi tersebut, di Sulawesi sudah 100 persen, diambil dari 12.452 pangkalan gas LPG.

Strategi ini diharapkan efektif mengatasi pedagang LPG 3 kg  secara ilegal. Sebab, penjualan LPG 3 kg di pangkalan resmi kerap dimanfaatkan pedagang, mereka membeli LPG 3 kg dalam jumlah banyak, lalu dijual kembali dengan harga tinggi.

Karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang harus diawasi pendistribusiannya. Pertamina tak hentinya menyampaikan imbauan  kepada masyarakat. Apabila menemukan pendistribusian LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukannya atau menemukan harga tidak wajar, segera menghubungi ke Pertamina Call Center 135.

Monitoring Penerapan LPG 3 kg

Implementasi program beli gas pakai KTP di seluruh wilayah PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sudah mencapai 100 persen. Ini membuktikan inovasi dan kerja cepat para perwira Pertamina dalam mengakselerasikan program yang dijalankan untuk perusahaan, sebagaimana tema yang diusung PT Pertamina menuju usianya ke-67 tahun yaitu Energizing the Acceleration.

Di tengah kesibukan perusahaan untuk meraih keuntungan, PT Pertamina tetap konsisten menjalankan amanah yang diemban dari Pemerintah kepadanya, yaitu sebagai Agent of Development, terutama dalam mengurus kebutuhan energi masyarakat kurang mampu. Wujudnya adalah melindungi hak masyarakat miskin yang berhak untuk LPG 3 kg agar tepat sasaran dan benar-benar mereka dapat menikmati barang subsidi itu dengan aman dan lancar.

Tak puas hanya dengan menerima laporan hasil kerja para perwiranya, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Erwin Dwiyanto turun langsung ke beberapa pangkalan LPG 3 kg dalam rangka memonitoring penerapan penggunaan KTP oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, seperti yang dilakukan, Sabtu (1/6/2024).

Hasilnya, Alhamdulillah, kata Erwin, program itu dapat diterapkan dengan baik. Bahkan, dia meyakinkan, stok LPG 3 kg di wilayah Sulawesi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional  Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Makassar, H.Sukardi yang ikut monitoring mengakui, proses pendataan dengan sistem Merchant Apps MyPertamina (MAP) berjalan lancar. masyarakat mulai terbiasa pakai KTP saat membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Syamsu, seorang warga yang ditemui mengaku sudah  terdata dan tidak sulit membeli LPG 3 kg. “Saya membeli LPG 3 kg sangat gampang, hanya tunjukkan KTP saja, kemudian langsung dilayani dan tidak mengantri lama-lama,” akuinya.

Program ini dapat berjalan baik berkat kerjasama Hiswana Migas, aparat penegak hukum dan juga Pemda dalam hal pengawasan dan penindakan bagi oknum yang menyalahgunakan LPG 3 kg subsidi.

Pesan Pertamina disebarkan kemasyarakat, seperti yang disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw di berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial. Jika masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg yang tidak mencatat melalui sistem MAP, kemudian pangkalan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) ataupun mendapati isi tabung dibawah standar maka segera laporkan ke Pertamina melalui Call Center 135 dan jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketetuan yang berlaku.

Mengecek Isi LPG 3 Kg

Halaman:

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50 WIB

Buah Durian Mulai Membanjiri Kota Bengkulu

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:39 WIB