bisnis

Lindungi Hak Masyarakat Miskin, Pertamina Bekali Pangkalan LPG dengan Aplikasi MAP

Senin, 7 Oktober 2024 | 08:23 WIB
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Erwin Dwiyanto (kiri gambar) beserta tim manajemen melakukan monitoring LPG 3 kg di agen dan pangkalan, (SP.news/Dok)

Oleh : M Kiblat Said

Jurnalis Suara Pembaruan.news

Seorang Ibu rumah tangga menenteng tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) ukuran 3 Kg (kilogram) dari salah satu pangkalan, naik ke atas mobil mewah tanpa merasa risih jika benda yang ditentengnya bukanlah haknya, melainkan hak masyarakat miskin, sebagaimana yang tertera di badan tabung LPG 3 kg berwarna hijau muda itu. “Hanya Untuk Masyarakat Miskin.”

Tulisan putih pada tabung gas LPG 3 kg yang diidentikkan dengan buah melon itu,  seolah tidak menggugah perasaan orang-orang yang tidak berhak. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan Pemerintah dan PT Pertamina melalui berbagai media, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan langsung ke lapangan hingga masyarakat umum pun tahu jika si melon hanya untuk  kalangan tertentu saja yakni : Rumah tangga kurang mampu, Usaha mikro untuk memasak, Nelayan sasaran dan Petani sasaran.

Sayangnya, LPG 3 kg  bersubsidi selalu menjadi incaran orang yang tidak berhak, diantaranya kalangan orang mampu, para spekulan dan pedagang yang mencari keuntungan dari barang bersubsidi itu, hingga acap kali menimbulkan kekacauan distribusi di pangkalan dan agen, mengacaukan harga, menimbulkan kepanikan pasar (panic buying) lantaran masyarakat berlomba mencari LPG 3 kg meskipun diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi sebenarnya hanya Rp 18.500 per tabung namun saat membeli di pangkalan dinyatakan stok habis, sementara pedagang menjual bebas secara illegal seharga Rp 22 ribu, Rp 25 ribu, bahkan sampai Rp 30 ribu,  jauh di atas HET.

Berbagai inovasi  dilakukan para perwira Pertamina untuk melindungi hak masyarakat miskin agar subsidi tepat sasaran, salah satu cara adalah membekali pangkalan LPG dengan Merchant Apps MyPertamina (MAP), suatu aplikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi produk subsidi LPG 3 kg, mendata konsumen yang membeli LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Prosesnya mudah, konsumen hanya menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg dan membawa tabung kosong, kemudian pangkalan akan mencatat di dalam sistem tersebut supaya terdata.

Permen ESDM Terkait LPG 3 kg

Regulasi pembelian gas LPG bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Nota Keuangan dari Kementerian Keuangan tahun 2023, pihak PT Pertamina hanya menerapkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut.

Berikut peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait LPG 3 kg :

Peraturan Menteri ESDM No. 21/2017: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.

Peraturan Menteri ESDM No. 28/2021: Mengatur harga jual eceran LPG tertentu di titik serah, subsidi, dan margin penyalur LPG.

 

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM/2023: Mengatur petunjuk teknis pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

 

Halaman:

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50 WIB

Buah Durian Mulai Membanjiri Kota Bengkulu

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:39 WIB